DENPASAR, BALIPOST.com – Kurir narkoba asal Ciamis, Jawa Barat, terdakwa Asep Agus Marwan Sulaksana (49), Selasa (3/8) di vonis bersalah dan di hukum selama sembilan tahun oleh majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto. Selain itu, dalam sidang secara online, terdakwa yang tamatan D3 Komputer itu juga di hukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut turun setahun dari tuntutan JPU Peladiyanti. Jaksa dari Kejari Denpasar itu sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama sepuluh tahun penjara. Namun tim kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar melakukan pembelaan dan memohon hukuman yang ringan.
Asep Agus Marwan ditangkap aparat pada 4 Februari 2021 di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar, lalu dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di kamar kosnya di Jalan Pulau Galang, Denpasar. Sejumlah barang bukti ditemukan, yang menurut pengakuan terdakwa dia hanya sebagai kurir dan barang itu milik Kalem (bos) yang diminta untuk menempel.
Awalnya, terdakwa disuruh ambil tempelan di sebuah tempat di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Lalu barang itu dibawa ke kosnya, dan di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp 1,5 juta. Oleh Kalem, terdakwa disuruh menimbang dan narkoba itu seberat 50 gram. Terdakwa lalu diminta membuat 25 paket dengan berat total 36,95 gram, lalu ditempel di tempat yang berbeda-beda. Sedangkan sisa sabu-sabu itu diminta untuk ditempel besoknya sesuai perintah Kalem. Dan besoknya saat menunggu perintah nempel, dan sedang duduk di atas sepeda motornya di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, terdakwa ditangkap aparat dari Polresta Denpasar.
Diketahui bahwa sisa sabu-sabu yang masih tersisa dan diamankan polisi dari tangan Asep Agus sebanyak 14 plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu diperoleh keseluruhan berat bersih 10,78 gram. (Miasa/Balipost)