JAKARTA, BALIPOST.com – Rencana menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengakses fasilitas umum di Indonesia memerlukan pertimbangan cakupan kepesertaan vaksinasi yang tinggi. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting.
“Cakupan vaksinasi harus tinggi dan jurang antara vaksin dosis pertama dan kedua jangan terlalu lebar,” kata Alexander K Ginting, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (3/8).
Alexander mengatakan vaksinasi di Indonesia saat ini masih terus ditingkatkan hingga mencapai target penyuntikan 2 juta dosis per hari mulai Agustus 2021.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari total 90.988.817 dosis vaksin yang dikirim menuju 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 68.641.750 dosis vaksin di antaranya telah digunakan di daerah pada Juli 2021.
Distribusi vaksin sesuai porsi lebih banyak menuju wilayah DKI Jakarta sebanyak 13,1 juta dosis lebih, Jawa Barat 11,6 juta dosis lebih, Jawa Tengah 9,1 juta dosis lebih, Yogyakarta 1,9 juta dosis lebih, Jawa Timur 13,2 juta dosis lebih, Banten 3,5 juta dosis lebih dan Bali sebanyak 4,3 juta dosis lebih.
Persentase penggunaan vaksin tertinggi berada Provinsi Bali mencapai 92 persen atau setara 3,9 juta lebih dari total distribusi vaksin yang telah diterima di wilayah setempat. Jawa Tengah telah mempergunakan 88 persen vaksin terdistribusi atau setara 8 juta lebih.
Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan dari total sasaran vaksinasi mencapai 208 juta jiwa lebih, sebanyak 20,9 juta jiwa penduduk Indonesia telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19. Sedangkan penerima dosis pertama mencapai total 47,8 juta jiwa lebih. “Sertifikat vaksin sebagai syarat mobilitas masyarakat saat ini masih memerlukan proses,” katanya. (Kmb/Balipost)