Made Darmiyasa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga kini kejuaraan Piala Wali Kota baru menggelar satu cabor, yakni dancesport. Sementara, tiga cabor baru mengajukan proposal penyelenggaraan Piala Wali Kota 2021. Ketiga cabor adalah gateball, angkat berat, dan binaraga.

Sekum KONI Kota Denpasar Made Darmiyasa, di Denpasar, Selasa (3/8) menuturkan, sesuai dengan pengajuan proposal cabor ke meja KONI Denpasar, cabor gateball berniat menggelar Piala Wali Kota, di Lapangan Gateball DPRD Bali, pada 5, 12, 19, dan 26 September. “Rencananya, turnamen gateball Piala Wali Kota ini diselenggarakan tiap hari Minggu,” tutur Darmiyasa.

Baca juga:  Tiga Petinju Denpasar Dipanggil Pelatnas SEA Games

Sementara, cabor angkat berat rencananya diselenggarakan di Permata Barbel Club (Ubung Denpasar), pada 20-21 Agustus. Sedangkan cabor binaraga akan mengadakan Piala Wali Kota digelar di sebuah gedung di kawasan Renon, pada 23-24 Oktober.

Darmiyasa memaklumi, untuk pelaksanaan Piala Wali Kota 2021 ini, masih terkendala seperti PPKM. Kendati demikian, pihaknya masih menerima pengajuan proposal untuk penyelenggaraan Piala Wali Kota, sampai dengan akhir September. “Sementara, penyelenggaraan hajatan Piala Wali Kota paling lambat diadakan, pada akhir November,” cetusnya.

Baca juga:  PJSI Denpasar Siapkan 15 Pejudo Sebagai Pelapis Tim Porprov

Dijelaskannya, tujuan Piala Wali Kota untuk melakukan pembinaan serta menyiapkan atlet pelapis Porprov, termasuk atlet yang siap diterjunkan pada berbagai kejuaraan, baik regional maupun nasional sesuai dengan kelompok umurnya. “Jadi, pelaksanaan PON Oktober bisa juga berbarengan diselenggarakan Piala Wali Kota, sebab tidak akan mengganggu karena levelnya berbeda,” ucapnya.

Ia juga menyarankan, tiap cabor supaya tetap menggulirkan Piala Wali Kota, meskipun secara virtual. Darmiyasa mencontohkan, Disdikpora Kota Denpasar telah menjaring atlet melalui virtual, seperti cabor sepak bola, karate, dan silat.

Baca juga:  Buka di Hari Sabtu, Layanan Paspor Banjir Pemohon

Darmiyasa mengingatkan, bagi cabor yang tidak menyelenggarakan Piala Wali Kota, tak berhak mencairkan dana. Sebaliknya bagi cabor yang sudah mencairkan dana, namun sampai batas waktu penyelenggaraan belum juga mengadakan Piala Wali Kota, maka otomatis wajib mengembalikan dana. (Daniel Fajry/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *