Ilustrasi. (BP/Tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kriminalitas selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan, salah satu faktor penyebabnya diduga meningkatnya pengangguran. Berdasarkan data diperoleh, periode Januari-Juli 2021 Polda Bali serta polres jajaran menerima 1.189 laporan dari masyarakat dan 963 dituntaskan.

Dari laporan tersebut diantaranya kasus pencurian pemberatan (curat) 146 dan terungkap 136 Kasus. Sementara kasus curanmor sebanyak 90 dan terungkap 63 kasus. Untuk Polres Badung menerima 163 laporan kasus dan berhasil diselesaikan 122 kasus. Untuk curat 21, terungkap 20 kasus dan curanmor 9 laporan, terungkap 8 kasus.

Polresta Denpasar menangani 342 laporan dan terselesaikan 265 kasus. Sedangkan untuk curat 34 kasus dan terungkap 42 kasus. Terkait curanmor, Polresta menangani 41 kasus dan mampu diungkap 23 kasus.

Baca juga:  Ini, Lima Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Baru di Bali

Sedangkan Tahun 2020, Polda Bali dan jajaran menerima 2.083 kasus dan terselesaikan 1.777 kasus. Selama tahun tersebut terjadi 263 kasus curat dan diungkap 251 kasus. Sedangkan curanmor 219 kasus dan mampu diungkap 107 kasus. Polresta Denpasar sendiri menerima 678 laporan dan mampu diselesaikan 494.

Terkait kasus curat, Polresta menerima 92 kasus dan mampu mengungkap 78 kasus. Selama 2020 terjadi 99 kasus curanmor dan berhasil diungkap 24 kasus. Sementara Polres Badung menangani 354 kasus dan 263 berhasil ditangani sampai tuntas. Untuk kasus curat, Polres Badung menangani 27 laporan dan 19 kasus diungkap. Sedangkan kasus curanmor terjadi 40 kasus dan berhasil diungkap 19 kasus.

Baca juga:  Dana Desa dan Pemberdayaan Ekonomi

Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, Selasa (3/8) menyampaikan, pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan lebih intensif terhadap laporan masyarakat. Terutama laporan yang belum terselesaikan. “Walau pandemi Covid-19, penyelidikan tetap kami lakukan berpedoman pada prokes. Kami mengimbau kepada masyarakat turut andil menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam beberapa kesempatan menyampaikan, mengantisipasi tindak kriminal saat pandemi, ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Begitu juga kepada aparat banjar dan desa lebih gencar melakukan pendataan penduduk pendatang.

Baca juga:  Mensinergikan Sistem Hukum Saat Pandemi

Apalagi saat pandemi Covid-19 ini kasus kriminalitas meningkat. “Kepada aparat banjar atau desa, pecalang dan linmas tingkatkan pendataan penduduk pendatang. Tapi jangan sampai melanggar hukum. Mari kita tingkatkan keamanan di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *