Oleh I Dewa Made Agus Sudarmawan, S.E., M.Agb.
Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kondisi ini memaksa pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat, khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM dibarengi pula dengan rencana penyaluran bantuan sosial tambahan kepada sekitar 18,9 juta keluarga penerima manfaat.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia Luhut B. Panjaitan dalam konferensi pers virtual menjelaskan pemerintah siapkan bantuan sosial tambahan Rp 39,19 triliun untuk kurangi dampak ekonomi selama PPKM. Pada kesempatan yang sama Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini menyatakan bantuan akan segera disalurkan setelah merampungkan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan.
Skema kebijakan ini tentu harus diapresiasi, namun pengalaman sebelumnya menunjukkan tantangan terbesar dalam setiap pelaksanaan kebijakan bantuan sosial adalah penyalurannya. Penyaluran terlambat dan penerimaan bantuan tidak tepat sasaran masih menjadi hal klasik yang kerap kali terdengar pada saat pelaksanaan program bantuan sosial dari pemerintah. Salah satu penyebabnya adalah ketersediaan data penerima bantuan sosial.Belum tersedianya sistem terintegrasi yang mampu secara cepat dan tepat merespon perubahan kondisi sosial di masyarakat, menyebabkan proses penyediaan data penerima bantuan membutuhkan waktu yang relatif lama.
Pertanyaan mendasar adalah apakah sistem yang terintegrasi dapat diwujudkan? Melihat perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, untuk mewujudkannya bukanlah sesuatu yang mustahil. Tetapi kunci utama yang harus tersedia sebelumnya adalah identitas digital. Secara umum, seseorang dapat dikenali dari identitasnya, karena identitas tersebut unik dan tidak dimiliki oleh orang lain. Menurut International Telecommunication Union dalam roadmap Digital Identity identitas digital merupakan data spesifik yang berkaitan dengan individu. Dengan kata lain identitas digital adalah alat untuk mengenali seseorang dalam aktivitas digital. Fungsi identitas digital seperti halnya penggunaan KTPuntuk memverifikasi identitas seseorang.
Upaya pemerintah dalam membangun Sistem Identitas Digital Nasional sejatinya sudah dimulai sejak diterbitkannya UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diimplementasikan dengan program KTP elektronik (e-KTP) sejak tahun 2009. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 1 Juli 2020 sebanyak 192,5 juta dari 194,3 juta penduduk Indonesia wajib KTP sudah melakukan perekaman e-KTP, artinyalebih dari 99% data penduduk Indonesia wajib KTP sudah direkam. Berkaca dari data tersebut, pengembangan Sistem Identitas Digital Nasional sudah selayaknyadipercepat karena data sebagian besar penduduk Indonesia sudah tersedia.Sistem ini akan sangat bermanfaat, bukan hanya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital namun untuk kepentinganyang lebih luas yaitu pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat. Sistem Identitas Digital Nasional dapat diintegrasikan untukkondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan respon cepat seperti penyaluran bantuan sosial yang sifatnya darurat.
Sinergitas pemerintah dan semua pihak termasuk masyarakat mutlak diperlukan dalam pengembangan Sistem Identitas Digital Nasional.Dalam operasionalnya, sistem ini memerlukan jaringan internet yang memadai. Untuk itu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus melibatkan banyak pihak termasuk swasta. Selain itu menjaga keamanan data masyarakat wajib dilakukan. Salah satu teknologi yang tersedia saat ini yakniblockchain bisa diaplikasikan. Blockchainmerupakan teknologi baru yang terhubung melalui kriptografi dan dikembangkan untuk menyimpan data digital. Teknologi blockchainefektif melindungi data karena basisdatanya hanya dapat menambahkan saja tidak bisa memperbaiki.Teknologi ini sekaligus transparan karena efektif menyimpan jejak informasi dan transaksi.
Merujuk data BPS, pada tahun 2017 tercatat sekitar 91% lebih penduduk indonesia sudah memiliki akses internet nasional.Kondisi ini memungkinkan peran serta masyarakat untuk aktif secara mandiri mengelola identitas digitalnyamelalui Sistem Identitas Digital Nasional. Dengan identitas digital yang termutakhirkan akan memudahkan masyarakat mengakses layanan yang diperlukan dan pemerintah akan lebih cepat sekaligus tepat memenuhi kebutuhan layanan untuk masyarakat. Saat ini penggunaan identitas digital di Indonesia baru sebatas pada penggunaan tanda tangan elektronik.
Uji coba penerapan identitas digital atau KTP digital oleh pemerintah rencananya akan dimulai bulan Juli hingga Desember 2021. Diharapkan kedepan masyarakat tidak lagi tergantung pada KTP fisik untuk verifikasi identitas. Ini langkah baik, semoga selanjutnya Sistem Identitas Digital Nasional segera terwujud untuk menjawab tantangan penyaluran bantuan sosial serta tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Sistem Identitas Digital Nasional yang terintegrasi memungkinkan untuk mewujudkan tata kelola data dan informasi yang cepat sekaligus efisien dalam penggunaan sumber daya. Mari kita mempersiapkan diri menyambut datangnya era identitas digital.
Penulis, Pranata Komputer Ahli Muda BPS Kabupaten Klungkung