Terdakwa Wijaya Ruliansyah didampingi kuasa hukumnya saat mendengarkan vonis secara virtual. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara ganja sintetis, terdakwa Wijaya Ruliansyah asal Surakarta, oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (5/8) dihukum selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara.

Dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar, terdakwa dalam kasus ini juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. “Menyatakan terdakwa Wijaya Ruliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” jelas hakim.

Baca juga:  Pelaku Judi Togel Ditangkap di Gilimanuk

Vonis yang dibacakan secara daring itu lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. JPU Bunga Ronifia sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut selama 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Wijaya diadili atas kasus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMB -4en PINACA atau yang lebih dikenal tembakau sintetis dengan berat 3,12 gram netto atau 4,70 gram brutto dan barang buktiainnya dengan total seberat 14,94 gram netto.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur 

Terdakwa mengaku mendapatkan narkotik itu dengan cara membeli lewat aplikasi salah satu jejaring medsos. Awalnya membeli sebanyak 15 gram dengan harga Rp1,1 juta. Namun sayang, pelaku akhirnya ditangkap polisi hingga kasusnya diajuin ke pengadilan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *