Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Ketua DPR RI memberikan bantuan untuk Alviano Dafa Raharja, anak berusia 8 tahun yang baru saja kehilangan kedua orang tuanya lantaran terpapar Covid-19. Bantuan Puan untuk Vino dan Rahmad Dian Agasta serta Heenglay Onglay (Lim), dua anak Sragen yang bernasib sama, diserahkan melalui Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dan disaksikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pencairan bantuan untuk para pekerja terdampak pandemi COVID-19 agar dipercepat. Hal itu dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani, karena program Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus sudah cair pada pekan ini.

“Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (5/8).

Baca juga:  Tak Hanya Perintis Poltekpar Bali, Ardika Kenalkan Konsep Desa Wisata

Dia memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima yang memerlukan waktu namun hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan.

Menurut dia, bantuan tersebut seharusnya sudah masuk ke rekening pekerja pada pekan ini sehingga proses pencairannya tidak boleh terlambat karena terkait dengan “dapur” para pekerja. “Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh ‘molor’ sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Terkait Kasus di Kemenhub

Puan juga meminta pemerintah mendengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU tersebut. Dia menilai program tersebut harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria.

Selain BSU, Puan juga meminta pemerintah segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kartu Prakerja gelombang berikutnya harus segera berjalan untuk menyasar para pencari kerja ataupun pekerja yang kena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4. Apapun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Definisi Terorisme Belum Disepakati

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *