Umat Hindu bersembahyang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali akan mengadakan Upacara Aci Pakelem di 5 perairan di Bali, Sabtu (7/8). Pelaksanaan upacara itu akan digelar pukul 08.00 WITA.

Tempat pelaksanaan pakelem ini adalah Sagara Batu Belah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem; Sagara Dalem Pakendungan, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Badung; Sagara Rupek, Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng; Sagara Negara Gambur Anglayang, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng; dan Hulun Sagara Danu Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Menurut Penyarikan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Ketut Sumarta, Jumat (6/8), krama desa adat diminta untuk menyiapkan sejumlah sarana agar pelaksanaan upacara yang memohon keselamatan dan segera berlalunya pandemi COVID-19 ini bisa berlangsung dengan baik. Ada 3 sarana yang disiapkan oleh masing-masing krama desa adat, yaitu banten yang sesuai dengan kemampuan masing-masing, tempat untuk menempatkan tirta “Pengrapuh Jagat” yang nantinya digunakan selama 42 hari, dan Saselat (penolak bala).

Baca juga:  Diduga Selewengkan Dana BKK, Kelian Adat dan Bendahara Jadi Tersangka

Untuk saselat, jelasnya, terdiri dari ujung pandan berduri, tapak dara (tanda +) dari pamor (kapur sirih), bawang merah, bawang putih, dan tabia barak (cabai merah). “Seselat ini selanjutnya diletakkan di angkul-angkul atau tembok pintu masuk pekarangan rumah dan/atau kantor sebagai cihna atau pinget manut Dresta Bali. Seselat ini dibiarkan terpasang sampai 42 hari (abulan pitung dina), dan dilepaskan pada Minggu (Redite Pon, Kulantir), tanggal 19 September 2021,” ujarnya.

Baca juga:  Distan Buleleng Kembangkan Cengkeh Sambung

Ia juga menekankan bahwa untuk tirta “Pengrapuh Jagat” yang diberikan ke masing-masing keluarga di wilayah desa adat, juga digunakan selama 42 hari. Apabila tirta sudah hampir habis, bisa diperbanyak lagi dengan tata cara sebagai berikut :

a. Matur piuning dengan sarana banten/canang sakasidan (semampu dan seikhlasnya).
b. Siapkan toya ning/toya anyar sukla dengan wadah yang juga sukla, lalu tuangkan Tirta Pangrapuh Jagat ini ke dalam toya ning/toya anyar, jangan justru sebaliknya, karena Tirta ini tan wenang kaungkulan.
c. Linggihang kembali Tirta Pangrapuh Jagat di palinggih semula (di Sanggar Surya/Padma atau Kamulan di Rong Tengah).
d. Tirta Pangrapuh Jagat kajejerang sampai 42 hari (abulan pitung dina), kasineb pada hari Minggu (Redite Pon, Kulantir), 19 September 2021. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Lolos Hukuman Mati, Ini Vonis Terdakwa Kasus Kepemilikan 28 Kg Ganja
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *