Oknum polisi, I Gusti Ngurah Menara diadili kasus narkoba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum polisi bernama I Gusti Ngurah Menara nekat menjadi kurir tempel narkoba. Mirisnya lagi, polisi ini sebelum ditangkap sudah mengantongi 52 paket sabu-sabu siap tempel.

Namun akhirnya I Gusti Ngurah Menara ditangkap oleh rekannya dari Polresta Denpasar. Oknum polisi itu pun sudah diadili, Kamis (5/8) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Made Ayu Citra Maya Sari dari Kejari Denpasar.

Baca juga:  4 Penganiaya dan Perusak Rumah Warga Masih Buron, Polisi Duga Masih di Bali

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa oknum polisi asal Selat, Karangasem, kelahiran 29 Agustus 1973 itu ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Mei 2021. Awalnya, terdakwa I Gusti Ngurah Menara, menerima telepon dari Putu (DPO) untuk mengambil dan menempel sabu-sabu.

Lokasinya yakni di pinggir jalan di semak-semak Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat, di Banjar Dukuh Sari Desa Padangsambian Kaja, di depan Indomaret Jalan Raya Kerobokan Banjar Kancil Desa Kerobokan, Kuta Utara, di pinggir Jalan Raya Kerobokan dan di dekat Banjar Campuan Desa Kerobokan, Badung. Sebanyak 52 paket yang dibungkus plastik klip dengan total seberat bersih 84,34 gram.

Baca juga:  Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Padangbai Diperketat

Saat beristirahat di depan masjid, polisi datang dan menangkap sekaligus menggeledah Gusti Ngurah Menara, dan ditemukan enam paket sisa itu. Paket itu disembunyikan di helm dan di dalam saku celana pendek.

Ada total sekitar 17 paket yang ditemukan saat penangkapan pertama. Lalu digiring ke rumahnya di Desa Beringkit Belayu. Di sana ditemukan paket sabu, sehingga total yang disita sebanyak 52 paket. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mengarah ke Bunuh Diri, Polisi Batal Otopsi Guru SD di Gunaksa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *