Salah satu opsi model surat suara yang rencananya akan disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masukan dari berbagai pihak terkait rencana penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 akan dipertimbangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Masukan dan respon dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/8).

Dia mengatakan, KPU juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan simulasi dalam rangka mendapatkan respons baik dari pemilih, penyelenggara, dan peserta serta para pemangku lainnya.

Semua yang sedang dilakukan KPU saat ini, lanjutnya, masih awal kajian dan perlu dilakukan simulasi lanjutan untuk sampai kepada pilihan yang akan ditetapkan.

Baca juga:  Dari Simulasi Pencoblosan, Warga Mengaku Kesulitan Melipat  Surat Suara

Evi menyebut masukan dan saran merupakan hal yang sangat penting bagi KPU dalam melakukan kajian untuk menyederhanakan surat suara Pemilu Serentak 2024.

Adapun mengenai alasan penyederhanaan yang perlu diketahui publik di antaranya adalah terkait beban kerja Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga Badan Ad Hoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan ada anggota yang meninggal dunia.

Selain itu penyederhanaan juga berangkat dari survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di tahun 2019 yang menemukan kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara dan mengakibatkan tingginya jumlah suara tidak sah.

Baca juga:  Ingin Wujudkan Karangasem "Era Baru," Dana Rela Pertaruhkan Jabatan Ketua DPRD

Kesulitan juga dialami pemilih ketika membutuhkan waktu lebih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak suara. Selain itu, Efisiensi juga menjadi alasan penyederhanaan mengingat jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.

Dia juga menyatakan aspek penting desain dalam penyederhanaan surat suara yakni kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai politik yang menjadi peserta pemilu agar dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau sah.

Baca juga:  Soal Tahapan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, KPU tengah merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model. Tiga model di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara tiga model lainnya yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPRD.

Evi pada Minggu (1/8) mengatakan penyederhanaan itu guna memberikan kemudahan bagi pemilih dan penyelenggara. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *