I Gede Aryastina alias Jerinx meninggalkan Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021). (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – I Gede Aryastina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Polda Metro Jaya menilai bukti untuk penetapan pria yang baru saja keluar dari penjara itu sudah cukup.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar​​ perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (7/8), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/8), menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx. Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.

Baca juga:  Kualitas Buah Manggis Turun, Sekilo Dijual Rp 5 Ribu

“Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor,” kata Yusri.

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Baca juga:  Forensik Sanglah Terima Mayat Dipenuhi Belatung

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram “@adngadn.

Baca juga:  14 Positif COVID-19 Baru di Bali, Ini Mayoritas Jenis Kasusnya

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *