Jerinx (2 kiri) bersama istrinya, Nora Alexandra befoto setelah bebas dari penjara Selasa (8/6/2021). (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Panggilan terhadap musisi I Gede Aryastina alias Jerinx pascaditetapkan tersangka sudah dilakukan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemanggilan direncanakan Senin (9/8).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, surat pemanggilan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. “Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya. Yusri mengatakan Jerinx dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca juga:  Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Meringankan Jerinx

“Di panggil di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, Denpasar, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan. Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra.

Penyidik kemudian menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti. Ponsel Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan ponsel milik Nora.

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Baca juga:  Prof. Lasmawan Dilantik Jadi Rektor Undiksha

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram “@adngadn.

Baca juga:  Gendo Setor Denda Jerinx, Mulai Pecahan Rp 100 hingga Rp 100 Ribu 

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *