Suasana pemanggilan perwakilan pengelola EC dan Platinum, Senin (9/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengelola EC (Executive Karaoke), Jl. Imam Bonjol dan Karaoke Platinum, Jl. Suwung Batan Kendal Denpasar dipanggil tim Yustisi Denpasar, Senin (9/8). Kedua usaha tersebut dinilai melanggar Peratuan Gubernur Bali dan Walikota Denpasar karena beroperasi saat Pemberlakukan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kasatpol PP Kota Denpasar yang juga Ketua Tim Yustisi, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan keduanya didenda masing-masing Rp 1 juta. Sayoga menghadiri penyidikan Humas EC, I Wayan Armawan dan Manager Karaoke Platinum, Rudy Hadi Purwanto yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca juga:  Belasan Tersangka Pembakaran Neano Resort Bugbug Dititip di Lapas Karangasem

Dari hasil penyidikan, ungkapnya, kedua tempat hiburan tersebut selama pelaksanaan PPKM tutup. Setelah viral pemberitaaan di media cetak maupun online yang menyebutkan kedua usaha tersebut buka, Satpol PP langsung bergerak sekaligus memanggil pengelola.

Namun dikatakan, berdasarkan penjelasan kedua pengelola karaoke di hadapan PPNS, mereka mengaku  tidak pernah buka dan melayani tamu selama pandemi COVID-19. Tapi ada pengunjung memaksa menyewa room untuk karoke dan dilayani oleh karyawan yang jaga. ”Itu yang kami permasalahkan saat PPKM Level IV karaoke buka. Padahal di depan EC Karaoke dan Karaoke Platinum sudah jelas-jelas dipasang stiker tempat hiburan malam tersebut ditutup,’’ kata Anom Sayoga.

Baca juga:  Ini Harga Uji Swab, Harga Test Antigen Masih Digodok

Dia menyatakan …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *