SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penanganan kasus dugaan “penjualan gelap” di dalam PDAM Tirta Mahottama Klungkung Kantor Cabang Nusa Penida, kini melibatkan Inspektorat Daerah. BPKP Perwakilan Bali yang semula melakukan penghitungan kerugian negara, telah menyampaikan kepada Cabjari Nusa Penida, tidak bisa melanjutkan prosesnya karena keterbatasan tenaga kerja.
Maka, Cabjari Nusa Penida meminta bantuan Inspektorat Daerah Klungkung untuk melakukan audit untuk menghitung kerugian negaranya. Kepala Cabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Senin (9/8) mengatakan penyidikan penanganan perkara penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Unit Nusa Penida periode Mei 2018 sampai September 2019, tak lagi melibatkan BPKP.
Ini berdasarkan surat dari BPKP Perwakilan Bali No.S.1453/PW22/5/2021 tanggal 23 Juli 2021 terkait tindak lanjut permohonan audit penghitungan kerugian negara, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan air tangki PDAM Unit Nusa Penida. “Alasannya tenaga yang sangat terbatas dan penugasan mandatori dari pusat yang saling susul,” kata Darmawan.
Berdasarkan surat BPKP Perwakilan Bali tersebut, Cabjari Nusa Penida telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Klungkung. Hasilnya, Inspektorat Klungkung pada prinsipnya bersedia untuk melakukan penghitungan kerugian negara, sebagaimana dimaksud.
Dengan terlebih dahulu meminta Cabjari Nusa Penida melengkapi administrasi permohonan. Selain itu agar dapat dilakukan pemaparan terhadap kasus tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Darmawan mengatakan Cabjari Nusa Penida telah bersurat kepada Inspektorat Klungkung terkait permohonan penghitungan kerugian negara berdasarkan Surat No. 462/N.1.12.8/fd.1/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021. “Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Klungkung terkait surat kami itu,” tutup Darmawan. (Bagiarta/balipost)