DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 kembali diperpanjang. Perpanjangan, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (9/8) berlaku hingga Senin, 16 Agustus.
Dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden ini, Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan bahwa evaluasi PPKM untuk Jawa-Bali akan dilakukan setiap 1 minggu sekali. Sedangkan di luar Jawa-Bali evaluasinya 2 minggu sekali.
Menteri Luhut mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM sejauh ini sudah sangat baik. Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 sejak 2 Agustus sampai 9 Agustus berhasil menurunkan 59,6 persen kasus dari puncak kasus 15 Juli 2021. “Momentum yang cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujarnya.
Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri secara lebih detil. Dalam keputusan lebih detil ini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi. (Diah Dewi/balipost)