DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 di Jawa dan Bali kembali diterbitkan. Pemberlakuan Inmendagri No. 30 Tahun 2021 ini mulai Selasa (10/8) hingga Senin (16/8).
Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini, Bali kembali melanjutkan PPKM Level 4. Ini, berlaku untuk 9 kabupaten/kota yang ada. Rinciannya Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar.
Untuk aturan pelaksanaan PPKM Level 4 masih sama dengan Inmendagri sebelumnya. Baik itu terkait aktivitas belajar mengajar yang diatur secara pembelajaran jarak jauh, maupun sektor ekonomi dan perkantoran.
Ada aturan baru yang tercantum dalam Inmendagri ini, yaitu pembukaan mal di 4 kota sebagai upaya uji coba pengoperasian pusat perbelanjaan pada wilayah PPKM Level 4. Empat kota dimaksud adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang ada di 4 kota itu, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB engan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Aturan baru lainnya adalah tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama.
Sebelumnya, dalam Inmendagri No. 27 Tahun 2021, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura,
Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), diminta tidak
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM dan
mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Sementara fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) masih ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. (Diah Dewi/balipost)