MANGUPURA, BALIPOST.com – PPKM diterapkan sudah lama tapi masih saja ditemukan masyarakat mengabaikan prokes. Hal ini ditemukan saat tim gabungan dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes melakukan Operasi Yustisi di wilayah Petitenget, Kuta Utara, Senin (9/8).
Petugas Satpol PP Badung langsung memberi sanksi ke pelangggar tersebut. Operasi Yustisi dimulai pukul 19.00 WITA dan menyasar warung, restoran maupun kegiatan masyarakat yang rawan penyebaran COVID-19. “Kegiatan ini kami lakukan juga dalam rangka Operasi Aman Nusa Agung II 2021 dan penegakan PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Badung. Operasi Yustisi ini akan terus kami gencarkan,” ujar Kapolres Leo.
Terkait masih ditemukan pelanggar prokes, kata Leo, langsung diberi sanksi. Dengan adanya sanksi tersebut diharapkan menumbuhkan efek jera.
Sementara Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, Selasa (10/8) menyasar Pasar Desa Adat Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung. Selain terus sosialisasi penerapan prokes, Wakapolres Utariani membagikan 200 masker ke pedagang maupun pengunjung pasar.
“Kita harus kompak melawan COVID-19 ini dengan cara mengikuti anjuran pemerintah menggunakan masker, rajin-rajin mencuci tangan dengan sabun atau selalu siap hand sanitizer di saku dan kurangi bepergian kalau tidak penting atau jauhi kerumunan,” ujarnya.
Menurutnya dengan disiplin mengikuti prokes, virus Corona diharapkan cepat hilang dan masyarakat bisa hidup normal kembali. Selain itu, mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini mengingatkan masyarakat agar bijaksana bermedia sosial.
Jangan mudah percaya karena banyak informasi di media sosial yang menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan, terutama terkait COVID-19. “Jika ada tetangga atau keluarga yang positif COVID-19 segera laporkan kepada Satgas Terpadu agar diisolasi terpusat,” kata mantan Kasat Binmas Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)