korupsi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaditetapkan sebagai tersangka, Tim Pidsus Kejari Denpasar melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada tersangka IGM alias I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Senin (9/8). Pria yang menjabat Kadisbud Kota Denpasar itu pun datang ke Kejari.

Hanya saja, penyidik urung atau tidak jadi memeriksa tersangka korupsi dana aci dan sesajen tersebut. Sebab, yang bersangkutan belum didampingi pengacara.

Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Selasa (10/9) membenarkan soal pemanggilan tersangka IGM tersebut. Hanya saja pemeriksaan tidak jadi dilakukan.

Baca juga:  Polisi Tunggu Hasil Visum, Jasad Siswi Hamil Masih Dititip di RS

“Bukan tidak didampingi pengacara, tapi belum didampingi pengacara,” jelas Hari Supriyadi.

Kasiintel Hari Supriyadi mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan ulang. Tersangka dana aci dan sesajen itu bakalan diperiksa Senin depan.

Informasi lainnya yang ditetima, bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk dana aci dan sesajen tersebut ditengarai masih ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab. Sumber tadi menjelaskan, tersangka IGM dalam kasus ini sebagai PA dan PPK.

Baca juga:  Bawaslu Bali Keluarkan Rekomendasi Pencoblosan Ulang di 3 TPS

Sehingga, ada kemungkinan pihak lain akan terseret. “Ini sepertinya tidak berhenti di tingkat kadis. Namun masih ada peranan pihak lain dalam bantuan dana aci dan sesajen itu,” bisik salah seorang petugas kejaksaan.

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan, IGM selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Menteri LHK Puji Pengolahan Sampah di Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *