GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Gianyar ditutup sementara. Sejumlah persidangan dan kegiatan pelayanan ditunda.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Gianyar, I. B. Made Ari Suamba, Selasa (10/8), persidangan yang masa penahanannya akan habis tetap disidangkan secara online. Ia menyampaikan kegiatan penundaan pelayanan dan persidangan akan berlangsung selama 5 hari, mulai Senin (9/8) sampai Jumat (13/8).
PN Gianyar tetap menerima pendaftaran upaya hukum (Banding, Kasasi dan PK), baik perkara pidana maupun perdata, perpanjangan penahanan, dengan layanan dari Pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
Alasan penundaan kegiatan itu, karena ada sejumlah orang yang terdiri dari hakim, panitera, juru sita dan staf PN Gianyar terkonfirmasi COVID-19. Ia menyampaikan sebelumnya ada 2 pegawai dan 1 hakim terpapar. Tetapi setelah selesai isoman sudah terkonfirmasi negatif.
Saat ini yang masih dalam isoman adalah 2 orang hakim dan 1 orang pegawai. Berdasarkan hasil tracing terhadap yang positif hampir semua merupakan kluster keluarga.
“Sehingga untuk menghindari penyebaran di kantor PN Gianyar, dilakukan upaya pencegahan dengan membatasi pelayanan sementara,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)