DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Kebudayaan, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, diberhentikan sementara sebagai ASN setelah ditetapkan tersangka. Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menetapkan Asisten II Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan menjadi Plt. Kadisbud Kota Denpasar.
Penetapan ini sesuai dengan surat keputusan Nomor 821/2074/bkpsdm tentang pengangkatan Plt. Kadisbud Kota Denpasar tertanggal 5 Agustus 2021. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka Pak Wali mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan jadi ASN. Sehingga Asisten II yang ditunjuk jadi Plt,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (10/8).
Ia mengatakan Risnawan menjabat sebagai Plt. hingga dilaksanakan pelantikan pejabat definitif Kadisbud Kota Denpasar.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan terkait penghentian sementara Mataram sebagai PNS, gajinya hanya akan dibayarkan sekali saja sebesar 75 persen. Setelah itu, tidak dibayar lagi sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Jika dalam perjalanannya tak terbukti bersalah, Mataram akan kembali diangkat jadi PNS dan semua hak-haknya sebagai PNS akan dikembalikan atau dipulihkan. “Ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka, nanti belum tentu terbukti bersalah. Bisa saja ada SP3 nanti kalau tidak cukup bukti,” katanya.
Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan terkait dengan penetapan Mataram sebagai tersangka, pihaknya mengaku akan memberikan nasihat kepada yang bersangkutan untuk mencari penasihat hukum. “Pemkot melalui Bagian Hukum hanya memberikan bantuan hukum dalam perkara Tata Usaha Negara dan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lestari.
“Karena ada asas praduga tak bersalah yang wajib kita taati, maka kami tetap berikan nasehat kepada yang bersangkutan untuk mencari penasehat hukum,” katanya.
Nantinya penasihat hukum ini yang akan membantu yang bersangkutan dalam proses hukumnya. “Kan beliau yang memutuskan akan didampingi oleh penasehat hukum yang beliau percayai, karena ini kan hak yang bersangkutan,” katanya. (Asmara Putera/balipost)