NEGARA, BALIPOST.com – Kasus surat keterangan (suket) rapid test palsu yang diungkap Polres Jembrana mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Kasus dengan terdakwa Robi Hfid Hindawan dan dua terdakwa lain, Khoirul Anam dan Edi Sujarwo menjalani sidang Selasa (10/8).
Robi selaku pembuat rapid test palsu menjalani sidang terpisah dengan dua terdakwa lainnya. Robi sebelumnya dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, serta dijerat pasal 268 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono seusai sidang mengungkapkan perkara pemalsuan rapid test sebagai syarat keluar Bali pelaku perjalanan dengan tiga terdakwa sudah mulai digelar pekan lalu. Untuk Selasa (10/8), masuk agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan terdakwa.
Dalam perkara ini, Robi bertindak selaku pembuat rapid test palsu. Lantas surat keterangan kesehatan itu dijual ke orang yang membutuhkan.
Saat diamankan, rapid test itu dijual untuk para awak travel untuk kepentingan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk pada Mei 2021.
Terkait dengan tanggapan, JPU tetap sesuai dengan dakwaan. Mengenai pokok materi perkara selanjutnya akan disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan.
Suket rapid test palsu ini dijual oleh pelaku dengan memalsukan Suket dari salah satu RSU di Denpasar. Kasus ini terungkap bermula dari pemeriksaan surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel saat dilakukan penyekatan di pos Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021).
Petugas mencurigai surat keterangan itu palsu lantaran tanggal di stempel surat sama. Setelah diinterogasi petugas, sopir yang juga terdakwa Adi Sujarwo, mengakui bahwa surat keterangan rapid test itu dibeli dari seseorang.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkan dan terungkap tersangka lain di antaranya Khoirul Anam, yang berperan sebagai perantara. Dan polisi akhirnya menangkap pelaku pembuat Suket palsu yakni Robi Hafid Hindawan asal Banyuwangi. (Surya Dharma/balipost)