Suasana persidangan di PN Singaraja, 22 Januari 2020. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penularan Virus Corona (Covid-19) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja meluas. Dari seorang hakim terkonfirmasi COVID-19, sekarang bertambah 1 orang hakim.

Ada juga 3 orang staf di kantor ini terinfeksi COVID-19. Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa Rudiana, Senin (9/8), mengatakan, penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 ini terdiri dari 1 orang hakim, 1 orang staf dan 2 orang panitera pengganti.

Bahkan, 1 orang panitera terpaksa menjalani perawatan di RSUD Buleleng karena menunjukan gejala. Sedangkan, sisanya telah melakukan isolasi mandiri (isoman).

Baca juga:  Dikira Bangkai Babi, Ternyata Ini

Menyusul penyebaran Virus Corona itu, pihak PN Singaraja akan melakukan tracing untuk melacak kemungkinan ada penambahan kasus terkonfirmasi positif. Untuk itu, bekerjasama telah berkoordinasi dengan puskemas dan Kodim 1609/Buleleng akan digelar test swab antigen. “Satu panitera pengganti dirawat di RSUD, kalau yang lainnya isolasi mandiri di rumahnya,” katanya.

Rudiana menambahkan, untuk mencegah penularan yang lebih luas, untuk sementara aktifitas di PN Singaraja ditutup. Aktivitas yang ditutup adalah yang sifatnya khusus agenda persidangan.

Baca juga:  Buleleng Tambah Belasan Warga Terpapar COVID-19, Asalnya dari 7 Kecamatan

Sedangkan, permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), dan penerbitan surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sesuai dengan jam kantor. Aktivitas terbatas ini dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Selama penutupan, PN Singaraja melakukan pengawasan menyeluruh. Tidak ada pihak manapun diperbolehkan masuk ke areal PN Singaraja, kecuali petugas, pegawai, atau orang melakukan upaya hukum yang sifatnya mendesak.

Menyusul ditutupnya aktivitas persidangan, ada sekitar 150 perkara, baik kategori perdata, perkara pidana maupun permohonan yang sifatnya tidak mendesak ditunda untuk sementara waktu. Hanya saja khusus untuk agenda persidangan perkara pidana yang masa penahanan terdakwa akan habis, dilakukan virtual. “Dalam sehari rata-rata ada 20 perkara pidana, dan kalau itu seminggu ada 80-an perkara pidana. Untuk masa penahanan mau habis bisa dengan virtual, tapi perdata dan permohonan, ditunda,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Jelang Pilkada, Ini Perintah Kapolres
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *