Petugas gabungan melakukan penertiban jam operasional saat PPKM Level 4. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan pendisiplinan PPKM Level IV secara mobiling Senin (9/8) malam. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Tim bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Kebo Iwa dan kembali ke Polresta. Dalam kegiatan ini sebanyak 5 pelaku usaha di sepanjang Jalan Setiabudi dan 1 usaha Minimarket di Jalan Gunung Agung, ditindak.

Baca juga:  Karena Ini, Warung Laklak dan Ikan Bakar Dikenai Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Dua usaha angkringan di Jl. Gatot Subroto Barat dipanggil untuk mengikuti proses penyidikan. “Penindakan terhadap 5 pelaku usaha itu karena mereka melanggar ketentuan PPKM, yakni buka usaha melebihi dari jam operasional yang ditetapkan,” ungkap Sayoga.

Sedangkan pemanggilan kepada 2 pelaku usaha angkringan yang di Jalan Gatot Subroto Barat dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dalam Perda telah ditetapkan tidak boleh berjualan di badan jalan.

Baca juga:  Puluhan Provinsi Luar Jawa-Bali Lanjutkan PPKM Level 4

Selain itu mereka berjualan lebih dari jam operasional yang ditetapkan. “Mereka telah melanggar Perda. Untuk memberikan efek jera, langkah selanjutnya akan dilakukan sidang pidana ringan atau tipiring,” tegasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *