Pelaku perjalanan berada di Bandara Ngurah Rai. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah kasus konfirmasi COVID-19 jenis pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk lewat Bandara Ngurah Rai mengalami peningkatan. Dari informasi dihimpun, kasus banyak terjadi dari Bandara keberangkatan di wilayah timur melalui hasil PCR test saat ketibaan.

Saat masuk lewat Bandara Ngurah Rai, pelaku perjalanan ini menunjukkan hasil tes negatif Antigen Tes. Untuk memitigasi risiko penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Bali yang berasal dari pelaku perjalanan yang masuk lewat Bandara Ngurah Rai ini, persyaratan masuk diperketat.

Untuk sementara waktu, kata Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Rabu (11/8), kebijakan penggunaan Hasil Negatif Antigen Test, bagi PPDN melalui Bandara Ngurah Rai, dihentikan. Keputusan ini berlaku mulai Selasa, 10 Agustus 2021 sampai dengan masa PPKM level 3-4 berakhir.

Baca juga:  Polisi Periksa Kapal Tongkang Pengangkut Batubara

Keputusan tersebut tertuang dalam hasil rapat evaluasi PPDN Bandara Ngurah Rai, Sabtu (7/8). Sementara itu, kebijakan pengecualian terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan dokumen kesehatan diluar ketentuan tetap dimungkinkan untuk hal-hal yg bersifat urgen dan harus mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan COVID-19 Pemprov Bali.

Lebih lanjut, kata dia, akan dikonsepkan SOP khusus Penanganan Pelaku Perjalanan di Bandara Ngurah Rai yang terdeteksi positif COVID-19. Baik yang datang maupun pelaku perjalanan yang berangkat.

Akan dikoordinasikan lebih lanjut penempatan personel Satgas Covid Provinsi Bali dan Kendaraan Ambulance untuk tindak lanjut pengawasan dan pengendalian di Bandara Ngurah Rai. Secara tegas diharapkan penerapan SE Satgas COVID-19 Nasional Nomor SE 16 Th 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 13 Th 2021 yang mengatur PPDN yang memasuki Wilayah Bali dengan transportasi udara wajib memiliki hasil negatif PCR Test 2×24 jam dan Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta pembatasan usia anak 12 tahun ke bawah untuk penerbangan.

Baca juga:  Polda Bertemu DPRD, Koordinasi Soal Pergub No. 80 2018

Ia menyebutkan penumpang diharapkan sudah memiliki bukti sudah divaksin dan melakukan Tes PCR sebelum membeli tiket. Karena, dalam Inmendagri, Bali masuk PPKM Level 4, jadi persyaratan perjalanan masih PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama. “Dengan tambahan bahwa usia di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” katanya melalui pesan singkat.

Karena kebijakan tersebut, untuk penumpang yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR, sementara dibatasi. Sehingga, pelayanan Tes PCR di Bandara Ngurah Rai bagi penumpang dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR juga dihentikan. “Jadi, Bali masuk kategori PPKM Level 4 sesuai InMenDaGri, dimana persyaratan perjalanan masuk ke atau keluar dari daerah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, dalam hal ini Bali, wajib PCR 2X24 jam dan Sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama,” tegasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Buntut Dilarang Bangun Penyengker, Warga Sangket Blokir Akses Masuk Perumahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *