JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa ibu hamil dan ibu menyusui tidak perlu ragu untuk menjalani vaksinasi COVID-19. Sebab, sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai hal itu.
“Terbitnya surat edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman COVID-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi,” kata Bintang sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (11/8).
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 aman bagi ibu yang sedang menyusui. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyarankan ibu yang sedang menyusui berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan guna memastikan kondisi mereka fit untuk menjalani vaksinasi.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Bintang mengatakan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) telah merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil. Vaksinasi COVID-19 diprioritaskan bagi ibu hamil yang berada di daerah dengan risiko penularan virus corona tinggi.
Vaksinasi disarankan diberikan kepada ibu hamil karena mereka termasuk kelompok yang berisiko terserang COVID-19 dan infeksi virus corona bisa menyebabkan ibu hamil mengalami gejala sakit berat hingga kematian.
Menurut surat edaran Kementerian Kesehatan, vaksin COVID-19 yang bisa digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin platform mRNA seperti vaksin keluaran Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated dari Sinovac.
Pemeriksaan penapisan sebelum penyuntikan vaksin COVID-19 pada ibu hamil harus dilakukan secara lebih rinci dan teliti.
Menurut ketentuan, vaksin COVID-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu. Dosis pertama vaksin COVID-19 bisa diberikan pada trimester kedua kehamilan. (kmb/balipost)