Suasana sidang perdana korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kamis (12/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perdana dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, berlangsung secara offline dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/8). Saat lima terdakwa dihadirkan, banyak kerabat terdakwa hadir di ruang sidang.

Mereka menyaksikan persidangan, bahkan ada yang sambil berdiri. Satpam di Pengadilan Tipikor beberapa kali meminta supaya pengunjung menjaga jarak dan tidak berjubel.

Sidang dipimpin Hakim Tipikor Heriyanti, didampingi hakim ad hoc Miptahul dan Subekti. JPU M. Matulessy dan Dewa Gede Semaraputra, dkk., membacakan dakwaan lima terdakwa yang terbagi dalam dua berkas.

Berkas terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan (38) asal Muntigunung selaku Perbekel Tianyar Barat terpisah dengan terdakwa lainnya. Selain Pasrisak Juliawan, duduk sebagai terdakwa adalah I Gede Sukadana (Kaur Keuangan), I Gede Sujana, I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa.

Baca juga:  Kasus Sewa Rumjab, Istri Wakil Bupati Buleleng Juga Diperiksa
Suasana sidang perdana korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kamis (12/8). (BP/asa)

Jaksa dalam surat dakwaanya menjelaskan, bahwa terdakwa Pasrisak Juliawan pada 28 Maret 2018 mengajukan proposal ke Bupati Badung yang saat itu dijabat Nyoman Giri Prasta. Dalam proposal bedah rumah itu berisi nama 405 calon penerima bedah rumah yang dilengkapi KTP dan KK dari 14 banjar di sana.

Proposal itu dibawa sendiri oleh Pasrisak Juliawan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem untuk selanjutnya diajukan ke Bupati Badung. Bupati Badung kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 53/054/HK/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Penetapan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan untuk Bedah Rumah yang bersumber dari penerimaan PHR Kabupaten Badung Kepada Kabupaten Karangasem sebesar Rp 20.250.000.000.

Baca juga:  Dicecar Soal SK, Mantan Bupati Berdalih Ada Perbup Ini

Atas dasar itu, Bupati Karangasem menindaklanjuti keputusan Bupati Badung dengan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor : 320/HK/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Penerima Bantuan Bedah Rumah dari bantuan keuangan yang bersumber dari penerimaan PHR Badung. Dan penerima bantuan sebanyak 405 KK dari 14 banjar, dengan alokasi masing-masing menerima Rp 50.000.000.

Hasil pemeriksaan Kejari Karangasem, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, meminta kepada I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Amlapura untuk membuka dua rekening. Yaitu atas nama I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa, yang akan digunakan sebagai rekening penampungan dana bantuan bedah rumah.

Setelah 405 rekening penerima bantuan terisi saldo masing-masing sebesar Rp 50.000.000, I Gede Sukadana selaku bendahara mengumpulkan slip penarikan yang sebelumnya telah disiapkan dengan ditandatangani oleh pemilik rekening. Kemudian, diserahkan kepada pihak BPD Kas Kubu untuk selanjutnya ditarik dan disetorkan ke rekening I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa.

Baca juga:  Palebon Tjokorda Gede Agung Taat Prokes

Setelah semua uang masuk ke rekening Tangun dan Putrayasa, Tangun, Putrayasa dan I Gede Sujana membeli bahan bangunan bedah rumah. Tetapi, kata jaksa, tidak berdasarkan RAB yang telah ditandatangani oleh Ir. I Wayan Merta Tanaya, selaku Kadis Perumahan dan Permukiman Karangasem, I Gede Sutama selaku Kabid Perumahan serta I Gusti Ngurah Adhi Putra, selaku konsultan perencana.

Kerugian Keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit sebesar Rp 4.513.806.100. Dalam menghadapi perkara ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya I Ketut Bakuh dkk. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *