MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah sehari sebelumnya berlaku kebijakan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang meniadakan suket antigen negatif jika lewat Bandara Ngurah Rai, informasinya kembali ada perubahan. Untuk syarat dokumen terbang masuk wilayah Bali bagi PPDN diperkenankan menggunakan hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam.
Perubahan itu disampaikan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Kamis (12/8) sore. Hanya saja, hal ini berlaku khusus untuk PPDN dari Pulau Jawa.
Selain itu, PPDN wajib menyertai sertifikat vaksin dosis lengkap. Dijelaskan Taufan, untuk yang masuk dari Pulau Jawa ada dua alternatif.
Pertama, yakni dengan vaksin dosis 1 dan wajib RT-PCR 2×24 jam. Sedangkan kedua, vaksin dosis lengkap yang bisa dengan hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam.
Syarat ini, kata dia berlaku pula …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id