MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Badung, mendapat atensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. BPKP Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan pemberian BLT dan bantuan lainnya harus tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Korwas Bidang APD BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Andrian Puspawijaya, Kamis (12/8). BPKP menggelar rapat koordinasi terkait pemberian BLT.
Ia mengingatkan, pemberian bantuan baik BLT, BST atau apapun wujudnya merupakan sesuatu tindakan yang sangat mulia. Namun pemberian bantuan tersebut harus tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Besar atau sekecil apapun bantuan tersebut harus jelas dan pasti serta sesuai prosedur,” tegasnya.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Mohammad Masykur juga mengungkapkan pemberian BLT di Badung dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak menyalahi aturan. “Tertib administrasi harus dan tertib hukumnya juga harus jelas, agar pemberian BLT dapat berjalan dengan baik dan masyarakat yang terdampak dapat segera merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi yang sudah dilakukan Pemkab. Badung dengan kebijakan Bupati Badung dalam memberikan BLT kepada masyarakat di tengah Pandemi COVID-19. Tentu, ini merupakan kebijakan yang sangat bijaksana, hal ini tentu sangat diharapkan oleh masyarakat Badung.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan BLT yang diberikan sangat bermanfaat di tengah pandemi COVID-19 untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat. Selain itu, meningkatkan imun tubuh masyarakat Badung di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Namun pemberian BLT bagi masyarakat ini penyalurannya harus sesuai aturan yang berlaku agar tidak menyebabkan polemik dan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya. (Parwata/balipost)