NEGARA, BALIPOST.com – Titipan tahanan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Negara dibatasi di masa pandemi ini. Merunut surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, rutan saat ini hanya menerima titipan tahanan A3 (proses Pengadilan). Sedangkan titipan tahanan tahap A1 (Polres) dan A2 (Kejaksaan) di luar rutan. Selain itu di masa pandemi, kunjungan besuk juga dihentikan sementara. Antisipasi Covid-19 dalam areal, Rutan Kelas IIB Negara menggencarkan vaksinasi baik bagi petugas maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan, Jumat (13/8) di sela vaksinasi II WBP mengatakan, instruksi terkait pembatasan titipan tahanan itu sudah diterapkan. Saat ini rutan hanya menerima titipan tahanan yang A3 maupun putusan incraht. Sedangkan untuk titipan tahanan A1 dan A2 dikoordinasikan di luar Rutan Kelas IIB Negara. “Sementara di luar Rutan, ada di Polsek Melaya dan Polsek Mendoyo, termasuk (titipan tahanan) A2,” tambah Hendra.
Setelah masuk ke Rutan pun, juga melalui protokol kesehatan yang ketat. Dan menjalani selama sepekan sebelum nantinya membaur dengan WBP lainnya. Upaya yang dilakukan juga mensukseskan vaksinasi bagi para WBP. Total saat ini ada 105 WBP dan sebagian besar telah menjalani vaksin dosis II. “Hari ini kita vaksin bagi WBP dosis II. Ini upaya kami mendukung program pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Rutan,” terangnya.
Setelah digelar Vaksin dosis I lalu, menurutnya sudah tidak ada warga binaan di Rutan Kelas IIB Negara yang positif Covid-19 dan diharapkan hal ini terus berlanjut.
Sementara pada vaksinasi dosis II kemarin, tercatat dari 105 orang di antaranya mengikuti vaksin II sebanyak 88 orang dan vaksin I ada 14 orang. Satu orang tidak lolos skrining dan dua orang lainnya sudah vaksin lengkap. Rutan juga menerima vaksin dosis II 7 orang yang sudah bebas namun di awal mengikuti vaksinasi dosis I di rutan (Surya Dharma/Balipost)