Jerinx dan Nora Alexandra di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Aryastina alias Jerinx datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (13/8) malam untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Ia tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB.

Didampingi istri, Nora Alexandra, dan pengacaranya, Jerinx pergi ke Jakarta menggunakan jalur darat. Ia sempat mengungkap alasan dirinya tak memakai peswat dan memilih jalur darat.

“Itu karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat,” kata Jerinx, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menegaskan dirinya datang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. “Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada jemput paksa atau mangkir,” tegasnya.

Baca juga:  Skuad Karate Pra PON Dekati Tim Definitif

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Jerinx tiba di Jakarta pada Jumat sore. Yusri menjelaskan Jerinx menggunakan kendaraan darat dari Bali ke Jakarta.

Yang bersangkutan tidak bisa menggunakan jalur udara karena belum divaksinasi Covid-19. “Berangkat dari Bali menggunakan kendaraan darat karena dia merasa bahwa sampai saat ini belum divaksin. Sementara syarat naik pesawat adalah orang yang sudah divaksin,” ujar Yusri.

Baca juga:  Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Jerinx Pilih Jalur Darat dari Bali

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

 

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Melonjak, Sanksi Pidana akan Diterapkan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *