Jerinx (tengah) memberi keterangan usai diperiksa sebagai tersangka, Jumat (13/8). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – I Gede Aryastina alias Jerinx diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (13/8) malam. Ia dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat pukul 19.00 WIB dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pukul 23.20 WIB. “Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan,” kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Jaksa Lakukan Kasasi, Ini Kata Pengacara Jerinx

Dalam kesempatan itu, Jerinx juga mengapresiasi Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan humanis. “Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya,” kata Jerinx.

Lebih lanjut, Jerinx juga mengaku siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum. Dia pun masih berupa berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.

“Kami akan menunggu komunikasi setelah ini,” tambahnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Baca juga:  Seorang Anggota PPS Terkonfirmasi Positif Covid

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
​​
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Pedagang Bermobil di Terminal Pesiapan

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *