JAKARTA, BALIPOST.com – I Gede Aryastina diperiksa pada Jumat (13/8) malam. Ia dicecar 18 pertanyaan dan diizinkan pulang sekitar tengah malam.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan alasan tidak menahan pria yang akrab dipanggil Jerinx. Salah satunya, yang bersangkutan hadir saat dilakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8) mengungkapkan terdapat tiga alasan yang membuat Jerinx tidak ditahan salah satunya saat diundang untuk diperiksa yang bersangkutan hadir. Tubagus mengatakan dalam menetapkan penahanan tersangka, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif.
Alasan objektif penahanan adalah pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman di atas lima tahun penjara. Meski demikian penyidik juga mempertimbangkan alasan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan ada tiga alasan subjektif yang dipertimbangkan dalam kasus Jerinx.
“Satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun pemanggilan kedua, kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita penyidik, yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak,” tambahnya
Sedangkan pertimbangkan subjektif ketiga adalah kemungkinan tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya dan Jerinx dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.
“Yang ketiga mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi,” ujar Tubagus.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)