DENPASAR, BALIPOST.com – Meningkatnya kasus penularan COVID-19 di Bali telah menyebabkan semakin banyaknya pasien meninggal dunia di rumah sakit. Bahkan, penyimpanan jenazah di rumah sakit telah melampaui kapasitas (overload) yang dimiliki.
Melihat fenomena tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan surat bernomor: 078/PHDI-Bali/VIII/2021 perihal Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi COVID-19 di Bali. Surat ini ditandatangi oleh Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., Sekretaris PHDI Provinsi Bali, Ir. Putu Wirata Dwikora, SH., dan Dharma Upapati PHDI Provinsi Bali, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Bagi PHDI Provinsi Bali, masih tingginya peningkatan kasus konfirmasi baru COVID-19 serta jumlah korban meninggal menandakan situasi yang ada benar-benar sudah termasuk dalam kategori darurat. Selain itu, berdasarkan sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi, pelaksanaan upacara ngaben ditiadakan dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.
PHDI Bali memohon Gubernur memberikan instruksi kepada RS agar membatasi penitipan jasad warga beragama Hindu paling lama dua hari. Ini, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.
Selain itu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol ini. Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali diminta agar ikut menyosialisasikannya kepada semua pihak.
Sementara itu, bagi umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia, jika dinyatakan positif COVID-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi ke petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tentu, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.
Sedangkan jika anggota keluarga meninggal bukan karena COVID-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya dalam situasi pandemi COVID-19. “Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat) langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Prokes yang ketat dan penuh disiplin,” demikian bunyi surat itu.
Dalam surat ini, PHDI Provinsi Bali juga memohon kepada Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain agar menyarankan untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda selama Bali dalam kondisi pandemi COVID-19 sampai ini dinyatakan melandai secara resmi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Jika, apabila upacara dimaksud tidak memungkinkan untuk ditunda, Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon memberi arahan dan pembinaan agar diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit (Nistaning Kanista), dengan tetap mematuhi Prokes yang ketat dan penuh disiplin. (Winatha/balipost)