JAKARTA, BALIPOST.com – Mediasi kasus pengancaman pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx sudah dilakukan. Namun, pelapor tetap meminta proses hukum pria yang baru saja lepas dari tahanan terkait kasus “IDI Kacung WHO” ini dilanjutkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8), mengatakan ADG meminta proses hukum tetap berjalan. “Kita sudah berupaya melakukan mediasi tetapi pelapor juga meminta walaupun sudah memaafkan secara pribadi, minta supaya proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan yang ada,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Terkait hal itu Yusri mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan mengikuti keputusan Adam Deni. Proses hukum tetap dilanjutkan namun tetap membuka pintu mediasi bagi kedua pihak.
“Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa itu haknya, tapi di sisi lain kami masih membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini terkirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tambahnya.
Atas keputusan Adam Deni penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian diteruskan kepada pihak Kejaksaan tanpa menutup kesempatan untuk mediasi kedua pihak.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)