Keris Ardawalika. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dalam mengusulkan gelar Pahlawan Nasional dibutuhkan bukti fisik yang memadai. Demikian halnya dalam usulan pemerintah daerah dalam mengusulkan Raja Klungkung yang gugur dalam Perang Puputan Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional.

Dua pusaka, Keris Ardawalika dan Tombak I Baru Gudug, disarankan agar dilampirkan sebagai bukti fisik, yang bercerita langsung pada masa itu. Menurut salah satu anggota dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Bali Ir. Ketut Janapria, M.T., Senin (16/8), penjelasan atau transkrip yang diterjemahkan oleh pejabat Museum Nasional dari tulisan asli huruf Belanda, Keris Ardawalika merupakan Keris Kenegaraan.

Baca juga:  Peringatan Puputan Margarana ke-72, Digelar Apel Bendera dan Gerak Jalan Perjuangan

Jadi, keris ini selalu dipakai oleh Ida Dewa Agung Jambe, Raja Klungkung yang anti penjajah, gugur pada Perang Puputan Klungkung pada 1908. Sedangkan Tombak I Baru Gudug merupakan pusaka dari Jawa yang dipercaya memiliki kekuatan supernatural.

Dalam penjelasan di Museum Nasional, dijelaskan Anak Raja Dalem Waturenggong yang bernama Bekung, diceritakan selamat dari pemberontakan berkat Tombak I Baru Gudug ini. Keberadaan Tombak ini sebagai simbul kekuatan militer Raja Gelgel kala itu.

Baca juga:  Mensos Sebut Gelar Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Jambe Segera Terwujud

Sedangkan Keris “Kenegaraan” Ardawalika sebagai simbol militer Kerajaan Smarapura. “Keris Kenegaraan, bukan sekadar pusaka. Bayangkan ini adalah simbul kekuatan militer negara saat itu,” kata Janapria.

Kebetulan, Janapria tahu persis fisik kedua pusaka ini, karena pada 2008 silam pernah terlibat langsung saat menghadirkannya di Klungkung dari Museum Nasional, guna memperingati Perang Puputan Klungkung yang ke-100. “Bukti fisik yang dilampirkan baru berupa Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe. Karena itu saya merasa perlu untuk menyampaikan hal bukti fisik yang paling pokok, yaitu keris pusaka ini. Melihat pentingnya pusaka ini sebagai dokumen fisik pendukung usulan gelar Pahlawan Nasional, saya akan sarankan nanti agar Tim Pusat memverifikasi langsung fisik pusaka ini di Museum Nasional,” jelas Janapria. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Pelimpahan Tahap II, Tersangka Arik Diserahkan ke Kejaksaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *