Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan Istana Plaza Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Percobaan pembukaan pusat perbelanjaan/mal yang sudah diterapkan selama sepekan, 7 hingga 16 Agustus, menunjukkan mekanisme yang cukup baik. Pemerintah menerapkan percobaan pembukaan pusat perbelanjaan dengan protokol ketat di 4 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sudah diterapkan dengan cukup baik dalam uji coba ini. Ia menyebutkan sistem ini mencatat 1.015.303 orang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mal.

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga mengatakan ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mal dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan. “Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal sudah dilakukan secara disiplin. Ini juga sekaligus untuk disiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” kata Luhut, dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:  Inmendagri No. 47 Tahun 2021 Dikeluarkan, Bali Masih Jalani PPKM Level 3

Selain memperluas cakupan wilayah yang bisa mulai membuka mal, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50 persen dari yang sebelumnya hanya 25 persen.
Pemerintah juga memberikan akses dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan/mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3.

Luhut mengingatkan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini. Dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini,” katanya.

Baca juga:  Pertamini Bukan Mitra Resmi Pertamina

Selain pusat perbelanjaan/mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang.

“Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” kata Menko Luhut.

Pemerintah, lanjut dia, juga mengizinkan kegiatan olahraga luar ruang (outdoor) yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik. Kegiatan tersebut harus disertai dengan protokol kesehatan ketat.

Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3.

Baca juga:  Kembali, Zona Merah COVID-19 Bali Ada di Dua Daerah

“Ini penting untuk kami sampaikan. Kami akan menutup, saya ulangi, kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi mengenai ini. Dan ini juga tanggung jawab pemilik untuk tidak membuat itu menjadi klaster baru,” tegasnya.

Sebelumnya, Luhut menilai momentum yang sudah cukup baik harus terus dijaga. “Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” jelasnya.

Dalam penerapan PPKM yang diperpanjang seminggu ke depan, ada sejumlah kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota. Sehingga kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detil. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *