JAKARTA, BALIPOST.com – Setelah adanya permintaan Presiden Joko Widodo terkait batasan tarif tertinggi pelayanan tes ‘polymerase chain reaction’ (PCR) COVID-19 di Indonesia, diputuskan pemberlakuan tarif baru mulai Selasa (17/8) pagi. Disepakati terjadi penurunan tarif tertinggi di Jawa-Bali dan luar wilayah itu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir, dikutip dari Kantor Berita Antara, pihaknya menyepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Sementara Rp 525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali.
Menurut Abdul Kadir, tarif tersebut mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi tes PCR sesuai Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.0202/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya mencapai Rp 900 ribu per orang. Penurunan tarif hingga 45 persen tersebut, kata Abdul Kadir, dilakukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan biaya komponen jasa pelayanan SDM, komponen bahan habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Pada tahap awal, harga bahan habis pakai yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi, termasuk juga barang medis habis pakai masih mengacu pada situasi pandemi yang sempat tinggi,” katanya.
Saat ini, kata Abdul Kadir, telah terjadi penurunan komponen harga tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi evaluasi harga yang lebih rendah tergantung situasi pasar.
Ia mengimbau semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tarif tersebut.
Ia juga mengingatkan para penyedia jasa layanan tes RT-PCR untuk dapat memberikan hasil laporan maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel swab PCR.
“Pemeriksaan PCR di laboratorium membutuhkan waktu minimal delapan jam sebab sampel yang masuk tidak bersamaan. Selain itu ada daerah yang membutuhkan waktu pengiriman sampel ke laboratorium,” katanya.
Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR berdasarkan permohonan Kemenkes RI.
“Hasil perhitungan kami sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 14 Agustus 2021. Diharapkan jadi pertimbangan untuk menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut. Kami evaluasi berdasarkan kondisi yang kami peroleh dari hasil audit BPKP selama ini terkait tes PCR di BNPB dan Kemenkes, e-katalog dan informasi lainnya,” katanya. (kmb/balipost)