Pengunjung memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 mengatur tentang kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sesuai keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu, 20 kabupaten/kota menjalani uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal di wilayah PPKM Level 4 setelah seminggu sebelumnya uji coba dilakukan di 4 kabupaten/kota.

Ada 20 kabupaten/kota yang bisa membuka kembali pusat perbelanjaan/mal dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Empat di antaranya yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, sudah sepekan sebelumnya menjalani uji coba.

Di antara daftar 16 kabupaten/kota yang baru diizinkan membuka pusat perbelanjaan/mal mulai Selasa (17/8) ini, tidak ada kabupaten/kota di Bali. Padahal seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM Level 4.

Baca juga:  Kasus Aktif Tinggi, Rapor Bali Selama PPKM I Masih Merah

Adapun tambahan 16 kabupaten/kota yang mengoperasikan pusat perbelanjaan/mal ini adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Ketentuannya, kegiatan pada perbelanjaan/mall/pusat pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Prosedur operasional wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Terkait, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca juga:  Mutasi Atlet dan Kompensasi Jadi Sorotan

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup dalam pusat perdagangan.

PeduliLindungi

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan dengan cukup baik dalam uji coba ini. Ia menyebutkan sistem ini mencatat 1.015.303 orang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mal.

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga mengatakan ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mal dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan. “Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal sudah dilakukan secara disiplin. Ini juga sekaligus untuk disiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” kata Luhut, dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8).

Baca juga:  Nama Pemenang Doorprize Sosialisasi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali"

Luhut mengingatkan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini. Dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini,” katanya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *