DENPASAR, BALIPOST.com – Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) COVID-19 perlu terus diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 hingga 2 di Jawa dan Bali diingatkan agar testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.
Dengan ketentuan positivity rate mingguan sama dengan jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu), yaitu <5% sebanyak 1 orang, >5%-<15% sebanyak 5 orang, >15%-<25% mencapai 10 orang, dan >25% mencapai 15 orang. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%.
Pengetesan ini perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari juga dicantumkan.
Dalam Inmendagri terbaru ini, jumlah target testing di Bali dinaikkan karena masih tingginya positivity rate. Dari sebelumnya sebanyak 8.233 orang menjadi 9.063 orang. Terdapat tambahan sebanyak 830 orang per hari yang harus dites COVID-19 di Bali selama perpanjangan PPKM Level 4 mulai Selasa (17/8) hingga Senin (23/8).
Kenaikan jumlah tes terbanyak terjadi di Buleleng. Sebelum-sebelumnya, selama PPKM Level 3 hingga 4 diterapkan selama sebulan lebih, Buleleng hanya ditargetkan melakukan tes ke 96 orang, terlepas dari tingginya angka kasus dan jumlah kematian harian yang dilaporkan oleh kabupaten itu.
Pada sepekan ke depan, Buleleng ditarget melakukan tes sebanyak 1.434 orang atau naik mencapai 1.334 orang.
Selain Buleleng, tidak ada yang mengalami kenaikan target testing harian. Cuma Badung yang mengalami penurunan tes harian dari 1.524 orang menjadi 1.016 orang per harinya. Ada pengurangan sebanyak 508 orang per hari.
Untuk rinciannya, Badung 1.016 orang, Bangli 493 orang, Buleleng 1.434 orang, Gianyar 1.122 orang, Jembrana 604 orang, Karangasem 902 orang, Klungkung 387 orang, Denpasar 2.137 orang, dan Tabanan 968 orang.
Inmendagri mengatur agar tracing dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus
konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.
Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Selain itu, upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19. (Diah Dewi/balipost)