Suasana di kawasan Besakih yang mulai ditata. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengerjaan pembangunan proyek penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, sudah dimulai. Warga yang memiliki lahan dan sudah memperoleh ganti rugi diminta segera pindah.

Klian Banjar Dinas Batumadeg, I Putu Eka Januarta, Selasa (17/8) membenarkan jika pemerintah telah meminta warga terdampak penataaan yang telah mendapatkan ganti rugi supaya segera melakukan pengosongan lahan. Pasalnya, pengerjaan proyek fisik infrastruktur segera dilakukan.

Baca juga:  Penataan Besakih, Warga Belum Terima Ganti Rugi Tak Mau Digusur

“Berdasarkan surat permohonan pengosongan lahan dari PUPR Provinsi Bali yang telah diterima, kami diminta menyampaikan permohonan pengosongan lahan itu kepada warga yang telah menerima ganti rugi. Dan surat permohonan itu sudah kami sampaikan kepada sejumlah masyarakat, khususnya di Banjar Dinas Batumadeg yang terdampak dari pembangunan ini,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ada batasan waktu yang diberikan kepada warga untuk melakukan pengosongan lahan tersebut, Januarta, menegaskan, kalau di surat tidak berisi batasan waktu. “Sekian saya menerima surat, tidak ada berisi batas waktu yang diberikan sampai tanggal berapa pengosongan lahan. Hanya himbauan saja warga diminta mengosongkan lahan,” tegasnya.

Baca juga:  Ini Alasannya, Pelabuhan Sanur Gunakan Ornamen Kepala Gajah Mina

Sementara itu, Perbekel Besakih, I Wayan Benya, mengatakan, kalau pihaknya sudah meneruskan surat dari PUPR terkait permohonan itu. “Kami sudah teruskan ke klian banjar. Nanti lewat klian Banjar Dinas yang menyampaikan surat ini kepada warganya yang terdampak,” ujarnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *