MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satgas COVID-19 Badung akan terus meningkatkan pengawasan mobilitas masyarakat guna menekan angka positif.
“Kebijakan kami di daerah (Badung -red) tentu mengacu pada kebijakan di provinsi dan pusat. Pengawasan akan tetap dilaksanakan dan ditingkatkan dengan mengacu kepada regulasi terbaru,” ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, saat dikonfirmasi Selasa (17/8).
Menurutnya, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat akan berlaku di daerah, khususnya Badung. “Nggih otomatis berlaku (kebijakan pusat -red), karena SE Gubernur masih berlaku dan tidak dibatasi tanggal berlakunya,” ucapnya.
Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk penanganan COVID-19 di Badung. Mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), vaksinasi termasuk menyiapkan tempat isoter.
Selain itu telah dibentuk tim percepatan Tracing dan Testing berbasis Desa/Kelurahan. “Kami bersama tim akan terus mendorong agar 3M ini menjadi budaya di masyarakat. Selain itu kami akan terus turun ke masyarakat bersama Instansi Vertikal dan Majelis Madya memberikan sosialisasi, agar masyarakat dapat membatasi kegiatan keagamaan, untuk menekan penyebaran COVID-19,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan I Nyoman Gunarta mengakui memang masih kesulitan dalam melaksanakan tracing dan testing. Hal ini yang menyebabkan masih di level 4 di samping kasus konfirmasi yang masih tinggi.
Untuk strategi penguatan pelacakan kontak erat akan dilakukan upaya dengan membentuk Tim Tracing dan Testing (T2) berbasis desa, dengan Koordinator Perbekel, Lurah dan Bendesa Adat. Kegiatan ini melibatkan Babinsa/Babinkamtibmas sebagai anggota Tim Tracing dan Testing untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang test, lacak dan isolasi agar masyarakat kooperatif dan mau membuka diri saat dilakukan tracing, mau melakukan test swab antigen di tempat dengan hasil positif masuk karantina terpusat. “Hasil swab antigen kontak erat yang negatif, dilakukan isoman, pada hari kelima dilakukan exit test swab PCR. Hasil exit test PCR positif masuk karantina, bila hasil swab PCR negatif bisa beraktivitas,” katanya. (Parwata/balipost)