Jamaruli Manihuruk. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Di hari kemerdekaan RI 2021 ini, ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan diusulkan dapat remisi. Persisnya, dari 728 narapidana yang diusulkan dapat remisi, yang sudah realisasi menerima SK Remisi Umum sebanyak 695 narapidana.

Yang menarik, dalam pemberian remisi pada Selasa (17/8), sejumlah narapidana kasus korupsi yang putusannya sudah inkrah tidak diusulkan dapat remisi. Secara total di LP Kerobokan, yang tidak diusulkan dapat remisi sebanyak 862 orang dengan rincian berstatus tahanan 340 orang dan narapidana 522 orang.

Baca juga:  Tri Handoko Seto Dilantik sebagai Dirjen Bimas Hindu

Mereka yang berstatus narapidana tidak memenuhi syarat, di antaranya karena dipidana seumur hidup, dan belum 1/3 menjalani masa pidana. Sedangkan sejumlah narapidana korupsi yang tidak diusulkan menerima remisi karena belum membayar denda uang pengganti.

Sebagaimana rilis yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, salah satu nama koruptor yang tidak diusulkan menerima remisi adalah mantan Bupati Klungkung, Dr. I Wayan Candra, S.H, M.H.

Candra yang mantan Bupati Klungkung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Dermaga Gunaksa, Klungkung. Candra dihukum selama 18 tahun penjara.

Baca juga:  MTH Poltekpar Bali Gelar Pelatihan Barista hingga Flambee di Candidasa

Selain itu ada nama Chris Sridana, MBA. Chris adalah terpidana kasus korupsi parkir Bandara Ngurah Rai. Dalam kasus ini, nama anak pengusaha kondang sempat disebut-sebut, namun tidak pernah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Chris dihukum selama 15 tahun penjara.

Nama lainnya yang tidak diusulkan dapat remisi adalah I Made Subarman. Dia dipidana selama tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Tambahan Pasien COVID-19 Lampaui 2.000 Orang, Provinsi Ini Masih Sumbang Kasus Terbanyak

Terpidana korupsi lainnya yang tidak diusulkan menerima remisi adalah I Made Winda Widana dan I Wayan Suamba. Keduanya tidak diusulkan menerima remisi HUT Kemerdekaan RI karena tidak membayar uang denda uang pengganti.

Sementara narapidana seumur hidup yang tidak menerima remisi adalah dua anggota Bali Nine, Mathew James Norman dan Si Yi Chen. Terpidana kasus pembunuhan jurnalis Prabangsa, Nyoman Susrama, juga tidak menerima remisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *