DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditangkap atas kasus narkoba, Davey Shane Christian asal Subiaco, Australia, menjalani penahanan di LP Kelas IIB Tabanan. Pria itu oleh hakim dihukum selama satu tahun penjara atas kasus narkoba.
Namun setelah menjalani penahanan selama enam bulan delapan hari, Davey yang bekerja sebagai kontraktor dinyatakan bebas. Dan tepat HUT Kemerdekaan RI, Selasa (17/8), WN Australia itu bebas dan langsung dijemput petugas Imigrasi Kelas I Denpasar.
Melalui siaran persnya, Kakanwil Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Surya Dharma, mengatakan penjemputan WN Australia itu untuk dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Bule itu sebelumnya diadili dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara kurungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan. Berdasarkan SK Bebas Nomor: W20.ET.PK.01.01.01.068 tanggal 17 Agustus 2021, ia telah resmi bebas dan kemudian diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. (Miasa/balipost)