Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra didampingi Kepala Lapas IIB Singaraja Mut Zaini. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 158 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, menerima remisi umum HUT Kemerdekan RI ke-76 RI, Selasa (18/8). Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra didampingi Kepala Lapas IIB Singaraja Mut Zaini.

Wabup Sutjidra mengatakan pembinaan ke warga binaan tidak hanya bisa dilakukan oleh lapas itu sendiri. Perlu ada sinergi antar komponen, baik pemerintah daerah maupun unsur penegak hukum lainnya.

Baca juga:  Seorang THL COVID-19, Kantor Diskominfo Gianyar Tutup

Untuk itu, Lapas diharapkan mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stakeholders lainnya. Wabup mengajak, narapidana umum dan anak yang mendapatkan remisi, utamnya yang langsung bebas diminta untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Menjadi insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. Juga menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum. “Dimanapun saudara berada nantinya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak kembali lagi ke Lapas,” katanya.

Baca juga:  Nakes Asal Tulikup Positif COVID-19, Ini Upaya Desa Cegah Meluasnya Penyebaran

Kepala Lapas IIB Singaraja Mut Zaini mengatakan 158 orang warga binaan menerima remisi dari 159 orang yang diusulkan. Satu orang tidak menerima remisi karena ada perbaikan administrasi.

Dari jumlah tersebut, 38 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang menerima remisi dua bulan, 55 orang mendapat remisi tiga bulan, dan 23 orang mendapat remisi empat bulan. “Kemudian 18 orang mendapat remisi lima bulan dan satu orang mendapat remisi enam bulan,” jelasnya.

Baca juga:  KJB Tolak Remisi Narapidana Pembunuh Wartawan

Dari penerima reamiai ini, ada lima orang bebas langsung setelah remisi diterima. Lima orang tersebut merupakan pelaku pencurian, penggelapan dan narkotika. Namun, ada satu orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda. Sehingga, belum bisa keluar dari Lapas. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *