Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Seratusan warga binaan yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Karangasem mendapatkan remisi bertepatan dengan Peringatan ke-76 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8). Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Jaka Prihatin, mengungkapkan, pemberian remisi l berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang pengurangan hukuman istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdeka RI.

Semua narapidana dan anak pidana yang memenuhi persyaratan pada pada setiap perayaan hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus akan diberikan remisi umum dan remisi dasa warsa ini. “Sekarang ini ada 114 warga binaan di Lapas Kelas II B Karangasem yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI dari jumlah 200 warga binaan yang ada saat ini,” jelasnya.

Baca juga:  Bisnis Ayam Frozen Bodong, Puluhan Warga di Bali Ngaku Rugi Miliaran Rupiah

Untuk warga binaan Laki-laki sebanyak 111 orang, dan Perempuan 3 orang. Dan untuk perolehan besaran remisi, yakni untuk 1 Bulan sebanyak 28 orang, 2 bulan (16 orang), 3 bulan (43 orang), 4 bulan (12 orang), dan 5 bulan (14 orang). (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *