DENPASAR, BALIPOST.com – Lika liku kehidupan turis asal Tanzania, Glory Pius Nanai, memang menyedihkan. Dalam kondisi hamil, dia berlibur ke Bali sebelum Indonesia terdampak COVID-19.
Persisnya, wanita kelahiran 1993 di Arusha, Tanzania itu datang berlibur ke Bali pada 23 Februari 2020.
Selama tinggal di Bali, tinggalnya berpindah. Kadang di Kuta, Canggu dan bahkan juga pernah tinggal di Ubud.
Sebulan setelah di Bali, wanita yang mengantongi visa kunjungan (berwisata) itu “terjebak” karena Indonesia sudah dimasuki COVID-19. Selama di Bali, bekal yang dia kantongi habis. Bahkan dia harus melahirkan anaknya pada 2 Maret 2021 di sebuah rumah sakit persalinan di Gianyar.
Walau berlibur, ternyata wanita ini juga sempat depresi dan bahkan sempat dibawa ke RSJ Bangli. Hal itu dibenarkan oleh pihak imigrasi melalui Kanwil Kemenkumham Bali.
Turis ini pun tidak bisa pulang hingga pihak imigrasi mencatat bahwa Glory sudah over stay hingga hampir 500 hari. Ia dan anaknya yang masih bayi ditahan pihak imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (18/8) membenarkan prihal penahanan tersebut. Dikatakan, penahanan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Glory Pius Nanai. Hasilnya, lanjut dia, wanita berkebangsaan Tanzania itu dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Orang asing tersebut berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan. WNA itu kemudian bakal dilakukan deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan. (Miasa/balipost)