GIANYAR, BALIPOST.com – Eksekusi damai, Desember 2020, antara Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin, Kecamatan Tegallalang, Gianyar nampaknya masih menyisakan masalah. Kedua pihak kembali bersitegang, Kamis (19/8), saat diadakan pengukuran tanah yang sebelumnya disengketakan.
Pihak Pakudui Kangin memutuskan meninggalkan lokasi dan memilih menyampaikan keberatan ke Kantor Bupati Gianyar. Puluhan warga Pakudui Kangin yang mendatangi Kantor Bupati, diterima oleh Ketua Tim Perdamaian, Dewa Alit Mudiarta dan Tim Ahli Bupati, A.A Santoso yang juga sebagai tim Mediator Sengketa Pakudui.
Dewa Mudiarta menyampaikan bahwa Bupati sudah berusaha menjembatani kasus yang berlangsung puluhan tahun ini hingga akhirnya dilaksanakan eksekusi damai akhir 2020. Diakuinya, ada beberapa hal yang belum tuntas dan membutuhkan pertemuan lanjutan menganai pengelolaan lahan adat yang sebelumnya disengketakan. “Bapak Bupati hari ini sedang menghadiri Sidang, Senin perwakilan kedua belah pihak akan dipertemukan untuk membahas pengelolaan lahan ini,” ucapnya.
Alit Mudiarta meyakinkan pada intinya lahan yang disengketan adalah milik Desa Adat Pakudui terdiri dari dua Banjar Adat yaitu Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin. Ia meminta agar Warga Pakudui Kawan dan Warga Pakudui Kangin untuk saling menjaga situasi dengan harapan eksekusi damai yang dilatari kesepakatan damai pula tidak ternoda.
Ditegaskannya, dari sejumlah kesepakatan sudah mulai dilaksanakan dan sedang berproses. “Dalam pertemuan dengan bupati Senin depan, kami harapkan tidak ada lagi ketegangan,” harap Dewa Alit Mudiarta. (Wirnaya/balipost)