Suasana sidang dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kamis (19/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Pemeriksaan mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/8) cukup banyak membuka tabir proposal luar daerah yang diajukan ke Bupati Badung, Giri Prasta. Bahkan proposal tidak hanya lewat jalur resmi pemerintah daerah melalui OPD terkait, namun ada juga melalui by-pass, yakni diajukan oleh pihak desa untuk bedah rumah warganya secara langsung ke bupati.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, nama Giri Prasta pun mengemuka di sidang. Karena saat pengajuan proposal Gusti Mas Sumatri ikut bersama Kades Tianyar Barat menghadap orang nomor satu di Gumi Keris tersebut.

Dengan mencuatnya nama Giri Prasta, apakah JPU akan memanggilnya sebagai saksi dalam persidangan pembuktian kasus bedah rumah dengan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan dkk., di Pengadilan Tipikor Denpasar? Kasiintel Kejari Karangasem yang juga ikut sebagai JPU di Pengadilan Tipikor, Dewa Gede Semaraputra, Jumat (20/8) mengatakan, walau nama Bupati Badung disebut-sebut dalam persidangan, Kamis (19/8), dalam pemberkasan perkara bedah rumah itu, nama Giri Prasta tidak masuk dalam berkas.

Namun demikian, karena bantuan dana hibah dari Pemda Badung dan namanya disebut dalam persidangan, pihaknya untuk saat ini belum ada rencana memangggil Giri Prasta sebagai saksi. “Namun jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memerintahkan memanggilnya sebagai saksi, kami siap melakukan pemanggilan,” ucap Kasiintel Dewa Gede Semaraputra.

Baca juga:  Gugatan Tidak Diterima, Gus Gaga Kecewa

Yang jelas, dalam persidangan terungkap oleh jaksa bahwa dalam dana hibah bedah rumah itu, Bupati Badung mengeluarkan SK 22 Maret 2019 dan Bupati Karangasem mengeluarkan SK 13 September 2019. Sehingga hakim dan jaksa mempertanyakan, mengapa SK Bupati Badung dan Karangasem itu cukup jauh jedanya dalam bantuan dana hibah bedah rumah tersebut.

Namun, mantan bupati Karangasem, mengaku tidak tahu karena urusan itu diserahkan pada OPD Perkim Karangasem.

Periksa KPKAD Badung

Walau Bupati Badung, Giri Prasta tidak ada dalam berkas, bukan berarti pihak pemberi hibah yang diduga dikorupsi tidak dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam pembuktian oleh JPU pimpinan M. Matulessy bersama Dewa Gede Semaraputra dan I Kadek Wira Atmaja, yang dihadirkan sebagai saksi adalah Ida Ayu Istri Yanti Agustini, PNS di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.

Di depan majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Miptahul dan Subekti, Ida Ayu Istri Yanti Agustini, hanya diperiksa beberapa menit saja. Yakni, dimintai keterangan apakah dana sudah diberikan pemohon proposal dan ditunjukkan barang buktinya. Saksi mengatakan sudah. Setelah ditunjukkan buktinya, dan dinyatakan berkesesuaian, saksi Ida Ayu Istri Yanti Agustini diperbolehkan keluar sidang.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Buka Lokasabha Alit MGPSSR Kuta Utara

Dalam persidangan, Mas Sumatri dicerca soal SK, karena tidak ada SK yang mengatur pengelolaan dan pengawasan dana hibah itu. Bahkan beberapa kali terjadi perdebatan, hingga hakim sempat menegur Mas Sumatri.

Hingga saksi mantan bupati sempat terlihat kebingungan. Sehingga majelis hakim membacakan keterangan salah satu saksi di BAP, soal perintah secara lisan bupati ke Kadis Perkim. Namun Mas Sumatri mengatakan bahwa pelaksanaan perintah bupati biasanya melalui Sekda. Bukan pada Kadis Perkim. “Biasanya saya ke Sekda,” katanya.

Hakim kemudian menanyakan, jika bekerja tidak berdasarkan SK, terus Kadis dan Sekda bekerja berdasarkan atas apa? Tanya hakim. Mas Sumatri mengaku lupa. “Kok lupa Bu?” balik hakim.

Namun diakui, setiap kegiatan yang dilakukan berdasarkan kajian, dan ada yang membantu seperti Sekda dan Asisten. Namun hakim kembali menegaskan bahwa yang ditanya SK soal dana hibah bedah rumah. Pasalnya, dalam penggunaan dana hibah itu, tidak ada SK Bupati.

Baca juga:  Kasus Napi Perempuan Minum Disinfektan, Polisi Sebut Ada Dugaan Kelalaian

Pun saat disinggung soal CV Nuansa Puri. Mas Sumatri awalnya menyatakan tidak mengetahui soal CV tersebut. Namun hakim kemudian menunjukkan pengakuan Kabid Perumahan, bahwa penunjukkan konsultan perencana dari CV tersebut dilakukan bupati. “Saya tidak kenal dengan CV itu, namun bisa memberikan petunjuk,” kata bupati.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, juga terungkap bahwa dana bantuan dari Pemda Badung itu masuk dulu dalam APBD Karangasem, sebelum dicairkan ke masing-masing penerima bedah rumah. Yakni, masuk Kas Umum Daerah.

Usai sidang, Mas Sumatri mengakui tidak ada SK Bupati dalam pengelolaan dana hibah Pemda Badung tersebut. “Ngapain cari SK lagi,” katanya.

Mas Sumatri mengaku sudah ada Perbup Karangasem No. 37 tahun 2016. Di sana sudah diatur uraian tugas, salah satunya, kata Mas Sumatri, Kadis Perkim mengkoordinasikan bantuan bedah rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Huruf m di Perbup 37 itu, menjelaskan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis. “Jadi, tidak perlu SK lagi,” kata Mas Sumatri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *