Bupati Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – IGA Mas Sumatri menjadi salah satu saksi yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/8) dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, nama Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta pun sempat disebut-sebut karena saat pengajuan proposal, Sumatri ikut bersama Kepala Desa (Kades) Tianyar Barat, I Gede Pasrisak Juliawan menghadap orang nomor satu di Gumi Keris itu.

Bupati Badung pun akhirnya bicara soal ini melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita. Pada Jumat (20/8), ia menegaskan bantuan yang diberikan ke Kabupaten Karangasem telah sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan. “Kami pemkab Badung selalu bertidak dengan hati-hati, apalagi dengan hal yang sensitif. Jadi tidak ada main-main dalam pemberian bantuan kepada Pemkab Karangasem,” ujarnya.

Baca juga:  Proyek Lanjutan Pelabuhan Kapal Pesiar Gagal Diselesaikan Tahun ini

Menurutnya, pemberian bantuan bedah rumah bagi daerah di luar masyarakat Badung, dialokasikan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Batuan ini diberikan berdasarkan proposal yang diajukan dan dikaji sesuai kondisi kekeuangan Badung saat itu. “Jadi tidak dari bupati ke bupati langsung bantuan itu cair, tapi berdasarkan proposal yang masuk dan kajian,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata juga berkomentar. Ia mengatakan pihaknya selalu mengawasi proses penyaluran bantuan lintas kabupaten tersebut. “Soal bantuan hibah kabupaten Badung kepada kabupaten lainnya itu oleh Undang-undang dibenarkan, ketika dalam penggunaanya terjadi penyelewengan bukan urusan kami selaku pemberi bantuan,” tegas Putu Parwata saat ditemui usai memimpin rapat, Jumat (20/8).

Baca juga:  Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda, Bantuan Hukum Tuai Kritikan

Menurutnya, sebuah pemerintahan tidak akan keluar dari koridor yang telah ditetapkan. Terlebih, pada setiap program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Badung selalu mendapat pendampingan hukum. “Bantuan yang diberikan ke kabupaten lain pasti dengan mekanisme yang sah dan mekanisme yang benar, tidak mungkin Badung memberikan hibah pada kabupaten lain di luar prosedur, pasti prosedurnya benar. Bupatinya, DPRD-nya pasti tahu,” ungkapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *