Gede Sugiartha Widiada. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Para Wajib Pajak (WP) di Buleleng mendapatkan keringanan di masa pandemi ini. Pemkab memberi potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan penghapusan denda pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada Jumat (20/8) mengatakan, kebijakan ini mulai diluncurkan bersamaan memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Keringanan ini dalam bentuk pemberian potonganan kepada wajib pajak yang mempunyai piutang pajak 2015 ke bawah.

Ia menyebutkan potongan pajak ini meliputi, piutang dari 2010 sampai 2015 mendapat potongan pajak 25 persen. Piutang pajak sampai dengan 2009 diberi potongan sebesar 50 persen.

Baca juga:  PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilkada 2024

Tak hanya potongan pajak, BPKAD juga menggulirkan program penghapusan denda pajak. Untuk pajak 2020 dan 2021 dipastikan tidak ada denda, kalau WP belum melunasi kewajibannya.

Itu artinya, wajib pajak sekarang dapat melunasi pajak hingga Desember 2021. “Kita berikan waktu sampai dengan 31 Desember. Diperpanjang tanpa denda. Penghapusan denda ini juga berlaku pada tunggakan pajak 2020 ke bawah. Semua denda pajak kita hapuskan,” katanya.

Baca juga:  Ratusan Penunggak PBB-P2 Denpasar Lunasi Kewajiban

Menurut mantan Sekretaris Camat Buleleng ini, kebijakan potongan pajak dan penghapusan saksi denda ini untuk meringankan beban para wajib pajak di masa pandemi COVID-19. Dengan kebijakan ini, pihkanya berharap wajib pajak sadar untk meluansi kewajibannya. “Kebijakan ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak,” tegasnya.

Selain pemberian potongan pajak dan penghapusan denda, insentif melalui gebyar hadiah juga diberikan untuk wajib pajak. Hanya saja, gebyar pemungutan pajak tidak bisa dilakukan karena terhambat penerapan perpanjangan PPKM level 4.

Baca juga:  Label Restoran Berizin

Gebyar hadiah berlaku wajib pajak yang membayar pajak hingga 31 Agustus. “Kami siapkan dua unit sepeda motor dan beberapa hadiah hiburan sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo,” katanya.

Tahun ini, target penerimaan dari sektor PBB-P2 ini sebesar Rp 25 miliar. Dari target itu, hingga sekarang pendapatan baru terealisasi sebesar Rp 18,7 miliar atau 45,01 persen. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *